Selasa, 19 Februari 2008

Bisnis 18-Feb-08: Sengketa Ikan Bakar Cianjur berakhir di MA

Senin, 18/02/2008 10:03 WIB

Sengketa Ikan Bakar Cianjur berakhir di MA

oleh : Suwantin Oemar

Hadi Putra tidak menyangka kepercayaan yang diberikan kepada mitra usahanya, yang notabene masih ada hubungan kerabat, berbuah sengketa hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Kasus itu bermula ketika Hadi Putra membuka usaha rumah makan ikan bakar di jalan Bypass (Jl Muwardi), yang berseberangan dengan rumah tinggalnya di Kampung Tanjakan Pala, Kel Bojongherang, Cianjur pada 1989.

Rumah makan itu diberi nama Ikan Bakar Cianjur. Hadi Putra memilih sendiri unsur-unsur yang terdapat dalam etiket merek, seperti komposisi warna, cara penempatan huruf dan logo serta cara penulisan, sehingga menjadi satu kesatuan yang menarik.

Usaha rumah makan tersebut ternyata berkembang sehingga Hadi membuka cabang kedua di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Desa Cijedil, Kec, Cugenang, Kab Cianjur.

Untuk melindungi mereknya, pengusaha itu lalu mengajukan permohonan ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada 1990.

Permohonan merek tersebut terdaftar melalui No. 265466 pada Januari 1993 untuk jangka waktu perlindungan 10 tahun dan kemudian diperpanjang melalui No. 515118, pada Januari 2003.

Hingga di sini tidak ada masalah, dimana usaha rumah makan berjalan lancar dan berkembang menjadi sembilan cabang, tiga di Surabaya, satu di Pandaan, Sidoarjo, Gresik, dua di Jakarta, dan satu di Denpasar.

Dalam menjalankan usaha, Hadi memberikan kepercayaan kepada Prawira Dijaya Lumanto (tergugat) dan istrinya, yang masih kerabat, tepatnya adik kandung Hadi (penggugat).

Persoalan baru muncul, ketika tergugat mengajak penggugat untuk membuka rumah makan Ikan Bakar Cianjur di Jalan Setiabudi Bandung. Kedua pihak sepakat bekerja sama, yaitu penggugat menyetor dana sekitar Rp92 juta.

Baru tiga bulan usaha rumah makan di Jalan Setiabudi Bandung itu berjalan, tergugat memutus hubungan kerja sama dan uang dikembalikan kepada penggugat.

Meskipun hubungan kerja sama sudah putus, tergugat meminta izin tetap menggunakan merek Ikan Bakar Cianjur.

Akan tetapi, ketika kontrak itu berakhir, tergugat ternyata tetap saja menggunakan merek itu. Bahkan tergugat mendaftarkan pula merek yang sama, yaitu Ikan Bakar Cianjur ke Direktorat Merek.

Merek yang didaftarkan oleh tergugat adalah Ikan Bakar Cianjur terdaftar melalui No. 527014 pada Januari 2003 untuk kelas barang 43. Merek itu sama dengan merek penggugat, hanya kelas barangnya saja berbeda.

Irawati Chandra, kuasa hukum Hadi Putra, mengemukakan pendaftaran merek oleh tergugat tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan dari kliennya.

"Tergugat mengetahui secara pasti bahwa Ikan Bakar Cianjur adalah milik penggugat karena tergugat pernah bekerja dengan penggugat."

Niat tergugat untuk mendaftarkan merek tersebut, katanya, tergolong upaya membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek milik penggugat.

Hal tersebut, menurut pengacara itu, dapat dibuktikan dari sepinya usaha rumah makan tergugat saat menggunakan merek Ikan Bakar Setiabudi di Bandung. "Akhirnya rumah makan itu diganti menjadi rumah makan Ikan Bakar Cianjur,"ujarnya.

Untuk itulah, katanya, penggugat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek melalui Pengadilan Niaga Jakarta. "Di tingkat pengadilan negeri, majelis mengabulkan permohonan kami," ujarnya.

Putusan pengadilan menyebutkan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemegang yang sah atas merek Ikan Bakar Cianjur untuk barang kelas 29. Perlindungan itu berlaku hingga 2013.

Majelis juga berpendapat bahwa antara kedua merek tersebut terdapat kemiripan karena adanya unsur-unsur yang menonjol dalam merek itu.

Penggunaan merek Ikan Bakar Cianjur oleh tergugat, menurut majelis dapat menyesatkan konsumen, yang tidak dapat membedakan antara produk penggugat dan tergugat.

Akan tetapi, tergugat ternyata tidak bisa menerima putusan pengadilan niaga sehingga mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung dalam putusannya, belum lama ini, menguatkan putusan pengadilan negeri,"kata Irawati.

Selain tuntutan pembatalan pendaftaran merek, penggugat sebenarnya juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas kerugian, yang ditimbulkan akibat pemakaian merek Ikan Bakar Cianjur oleh tergugat.

Meski demikian, dalam pertimbangannya majelis tidak dapat mengabulkan permohonan penggugat karena tidak didukung oleh oleh fakta-fakta. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

bisnis.com

http://web.bisnis.com/artikel/2id952.html

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda