Kompas 12-Feb-08: Newmont Dinyatakan Lalai
Jakarta, Kompas - Pemerintah menjatuhkan status lalai kepada PT Newmont Nusa Tenggara karena dinilai gagal memenuhi kewajiban divestasi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah dan pihak yang ditunjuk pemerintah. Jika sampai 22 Februari kesepakatan belum diselesaikan, kontrak karyanya dicabut.
”Kalau sampai batas waktu tersebut mereka tidak juga berhasil menyelesaikan proses divestasi, pemerintah berhak melakukan terminasi sepihak atas kontrak karya PT NNT,” ujar Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Simon F Sembiring saat dihubungi, Senin (11/2) di Jakarta.
Kesepakatan divestasi yang harus dicapai adalah dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Menanggapi itu, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam pernyataan resminya kemarin menyatakan terkejut menerima surat pernyataan lalai (default). ”Kami sudah terima suratnya dan sekarang sedang dikaji oleh bagian hukum perusahaan. Surat itu dikeluarkan di tengah proses divestasi yang sedang berjalan dengan baik,” ujar Manajer Humas PT NNT Rubi Purnomo.
Menurut Rubi, pemegang saham asing telah merampungkan kesepakatan divestasi sebesar 2 persen dengan Pemkab Sumbawa pada 28 Januari 2008. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengetahui perkembangan itu.
”Pemegang saham asing berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kontrak karya dan memastikan divestasi dilakukan transparan dan adil,” katanya.
Tak berminat
Proses divestasi saham asing di PT NNT dan pemerintah terhenti karena perbedaan pendapat soal keterlibatan pihak ketiga di dalam divestasi.
Opsi membeli saham Newmont diberikan kepada Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat setelah pemerintah pusat menyatakan tidak berminat membeli saham Newmont pada Juli 2006.
Tiga pemerintah daerah (pemda) telah bersepakat bahwa Pemkab Sumbawa Barat akan mengambil porsi saham 3 persen, sedangkan Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa akan mengambil porsi 7 persen.
Namun, baru sampai penawaran 3 persen sudah terjadi perbedaan pendapat. PT NNT menilai perusahaan yang mewakili pemda posisinya tidak berbeda dengan perusahaan swasta lainnya.
Dalam rilis bersama yang dikeluarkan Departemen ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin, status lalai dikenakan setelah PT NNT menunda proses divestasi selama lebih dari satu tahun setelah berakhirnya masa penawaran saham ke pemerintah.
Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah berusaha menjaga agar perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dapat beraktivitas dengan lancar dan tanpa gangguan.
Akan tetapi, semua penanam modal, tanpa terkecuali, harus memenuhi kewajibannya dan menghormati hak pemerintah dan hak masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan telah disepakati.
PT NNT yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, merupakan perusahaan patungan antara Newmont Indonesia Limited (NIL), Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), dan PT Pukuafu Indah.
Saham NIL dimiliki perusahaan yang berkedudukan di Delaware, Amerika Serikat. NTMC mayoritas sahamnya dimiliki Sumitomo Corporation. Pukuafu Indah tercatat sebagai perusahaan nasional.
Sesuai dengan isi kontrak karya yang ditandatangani pada 2 Desember 1986, PT NNT sebagai kontraktor pertambangan asing diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen. Divestasi tersebut harus dilakukan mulai tahun 2006 sampai tahun 2010.
PT NNT seharusnya sudah melepaskan 10 persen sahamnya paling lambat akhir Desember 2007. Rinciannya, 3 persen saham didivestasikan paling lambat pada akhir Desember 2006 dan 7 persen sisanya didivestasikan pada akhir bulan Desember 2007. (DOT)
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.12.02585422&channel=2&mn=3&idx=3

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda