Senin, 06 Oktober 2008

Sultan sebagai Gubernur - Pengukuhan dari Rakyat Yogyakarta - Kompas 7-Okt-08

Sultan sebagai Gubernur
Pengukuhan dari Rakyat Yogyakarta
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sekitar 1.500 warga dari sejumlah daerah mengikuti sidang rakyat di halaman Gedung DPRD DI Yogyakarta di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (6/10). Mereka mengukuhkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Keistimewaan DIY.
Selasa, 7 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Yogyakarta, Kompas - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Yogyakarta mengukuhkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakilnya.

Pengukuhan oleh rakyat itu dilaksanakan pada sidang rakyat yang diadakan di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Senin (6/10).

Dalam sidang rakyat yang tidak dihadiri Sultan HB X maupun Paku Alam IX itu juga dibacakan sikap politik elemen masyarakat Yogyakarta terkait keistimewaan DIY. Sidang rakyat dihadiri lebih dari 1.500 warga Yogyakarta.

”Kami mengukuhkan kepemimpinan DIY yang bersifat tetap, yakni kepemimpinan dwitunggal Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah setingkat provinsi dengan sebutan setingkat gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Ismaya DIY Mulyadi saat membacakan sikap politik Gerakan Rakyat Yogyakarta.

”Kami juga mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan memerhatikan aspirasi masyarakat,” katanya.

Sultan kemarin mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. ”Bukan masalah bersedia dikukuhkan atau tidak. Harus pemerintah yang memutuskan,” ujar Sultan seusai acara halalbihalal di Kompleks Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta.

Sultan sudah menerima undangan dari pemerintah pusat dan akan bertolak ke Jakarta untuk menerima keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Selasa ini.

Sidang rakyat itu juga memperoleh dukungan dari beberapa partai politik, seperti Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemarin, seusai rapat kabinet paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan, Presiden akan bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Sultan dipanggil Presiden untuk membicarakan keppres mengenai perpanjangan masa jabatan HB X sebagai Gubernur DIY hingga 2011.

Pertemuan Presiden dengan HB X merupakan inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Hatta, draf keppres sudah selesai disusun dan akan ditandatangani setelah Presiden berbicara langsung dengan HB X. Dalam keppres itu, masa jabatan HB X sebagai Gubernur DIY akan diperpanjang tiga tahun sejak masa jabatannya berakhir, 9 Oktober 2008.

Kemarin Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyebutkan, keistimewaan untuk Yogyakarta tetap ada, tetapi tidak boleh melanggar ketentuan UUD 1945, terutama soal prinsip pemilihan langsung kepala daerah. Kedua hal itu harus dipadukan.

Sebaliknya, Ketua Badan Litbang Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri menekankan, Hamengku Buwono dan Paku Alam jangan sampai diletakkan di luar pemerintahan daerah. (DIK/INU/SIG/ENG/WKM)


dik;inu;sig;eng;wkm

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/07/01523045/sultan.sebagai.gubernur

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda