Kompas 9-Jun-08: Penjualan Saham Indosat Memanfaatkan Celah Hukum
Jakarta, Kompas - Pengalihan kepemilikan saham Asia Mobile Holding Pte Ltd di Indosat kepada Qatar Telecom dinilai sebagai pemanfaatan celah hukum. Untuk itu, di masa mendatang, pemerintah perlu segera merampungkan penyusunan aturan tentang merger dan akuisisi seperti diamanatkan oleh UU Persaingan Usaha.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syamsul Maarif, di Jakarta, Minggu (8/6), menegaskan, transaksi penjualan total saham Asia Mobile sebesar 40,8 persen di Indosat kepada Qatar Telecom bertentangan dengan putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Sah atau tidak transaksi itu dan implikasi hukumnya, kami serahkan ke Mahkamah Agung karena perkaranya sedang dalam proses kasasi,” ujar Syamsul.
Pada November 2007, KPPU memutuskan Temasek Holdings serta 8 perusahaan Singapura lain yang digolongkan sebagai kelompok perusahaan Temasek, termasuk Asia Mobile, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Temasek dinyatakan bersalah karena mempunyai kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan silang itu menghambat persaingan yang seharusnya dilakukan dua operator telekomunikasi terbesar di Indonesia tersebut.
KPPU menghukum kelompok perusahaan ini dengan keharusan membayar denda. Selain itu, Temasek diharuskan melepaskan kepemilikan saham di salah satu dari dua operator tersebut.
KPPU membatasi pembelian saham yang dilepaskan Temasek maksimal 5 persen oleh satu perusahaan. Dengan begitu, akan masuk sejumlah pemilik baru.
Kelompok perusahaan Temasek, termasuk Asia Mobile, mengajukan keberatan atas putusan itu di PN Jakarta Pusat. Pada Mei 2008, PN Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU, tetapi mengubah batas maksimal pembelian saham yang harus dilepaskan Temasek dari 5 persen menjadi 10 persen.
Untuk merespons putusan PN, Temasek kemudian mengajukan kasasi sehingga putusan KPPU dan PN belum berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah alpa
Ekonom Faisal Basri menilai akuisisi 40,8 persen saham Asia Mobile di Indosat oleh Qatar Telecom dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum, yakni belum adanya keputusan hukum tetap atas kasus tersebut.
”Namun, celah hukum yang lebih besar sebenarnya adalah kealpaan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah yang mengatur soal akuisisi dan merger oleh perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengganggu persaingan usaha,” ujar Faisal.
Penyusunan PP soal merger dan akuisisi merupakan amanat UU Persaingan Usaha. Di negara lain, aturan tersebut merupakan perangkat efektif untuk mencegah distorsi pasar. (DAY)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda