Bisnis 9-Jun-08: STT lecehkan keputusan KPPU
| Halaman Depan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 09/06/2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Qatar Telecom kuasai 40% saham Indosat STT lecehkan keputusan KPPU | ||||||||||||||||||||||||||||||
| JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penjualan 40,8% saham PT Indosat Tbk senilai US$1,8 miliar atau setara Rp7.385 per saham kepada Qatar Telecom QSC (Qtel) telah melecehkan proses hukum di Mahkamah Agung dan tidak sesuai dengan keputusan KPPU. Transaksi pembelian saham Indosat terjadi Jumat pekan lalu ketika perusahaan telekomunikasi asal Qatar membeli saham itu dari Asia Mobile Holdings Pte. Asia Mobile merupakan perusahaan yang 75% sahamnya dikuasai oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) dan selebihnya, 25%, dimiliki oleh Qtel. Perusahaan itu membeli saham Indosat dari Asia Mobile pada harga premium 30,7% dari harga penutupan pasar Jumat pekan lalu Rp5.650 per saham. Apabila dikalkulasi dengan harga beli Indosat pada 2002 sebesar Rp12.950 (sebelum stock split 1:5 pada Maret 2004), ST Telemedia melalui Asia Mobile meraup gain Rp7,97 triliun dari total gain 185,14% atau Rp10,63 triliun dalam lima tahun. Dengan diasumsikan dividen Indosat Rp187,9 per saham atau 50% dari laba bersih 2007 selama lima tahun, STT meraup dividen Rp2,07 triliun. "ST Telemedia sedang mencoba menekan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan keputusan seperti yang diinginkan karena perusahaan itu terlihat sedang menjual saham [di Indosat secara tidak langsung]," tutur Kelvin Goh, analis CIMB Investment Bank Bhd di Kuala Lumpur, seperti dikutip Bloomberg akhir pekan lalu. CEO ST Telemedia Theng Kiat mengatakan transaksi ini tidak akan berpengaruh pada kepemilikan saham STT dan QTel di Asia Mobile. "Begitu pula, pada investasi ST Telemedia dan QTel melalui Asia Mobile di pasar lain. STT tidak akan lagi memiliki keterkaitan dengan Indosat," ujarnya dalam siaran pers. Qtel melalui kepemilikan sebesar 40,8% di Indosat akan tetap tunduk pada keputusan banding Mahkamah Agung Indonesia. Asia Mobile, lanjutnya, tetap memiliki saham di StarHub Ltd, perusahaan info-komunikasi kedua terbesar Singapura. Selain itu, Shenington Investments Pte Ltd, perusahaan induk yang mempunyai aset telekomunikasi di Kamboja dan Republik Rakyat Demokratik Laos. SVP Strategic Relations ST Telemedia Kuan Kwee Jee menambahkan penutupan transaksi penjualan itu dijadwalkan akhir Juni. Pembayaran saham tersebut secara tunai. Deputy Chairperson QTel Sheikh Mohammed Al Thani mengatakan ke depan Qtel akan berinvestasi dalam jumlah cukup besar di Indosat guna mendukung pertumbuhan Indosat mencapai potensi sepenuhnya. CEO Qtel Nasser Marafih mengatakan investasi itu merupakan langkah maju bagi strategi pertumbuhan QTel di Indonesia. Langgar putusan KPPU Secara terpisah, anggota KPPU M. Iqbal mengatakan ada dua poin keputusan KPPU yang menjadi penilaian KPPU terkait dengan pembelian 40,8% saham Asia Mobile oleh Qtel. Pertama, KPPU melarang pembelian saham Asia Mobile tersebut kepada pihak terafiliasi. "Padahal, Qtel dan ST Telemedia adalah pihak yang masuk sebagai pihak terafiliasi dalam perkara yang diputus KPPU. Jadi, dalam konteks putusan tersebut, kami nilai pembelian ini tidak sesuai dengan putusan KPPU," katanya. Pada triwulan I/2007, Qtel Grup mengakuisisi 25% kepemilikan saham ST Telemedia di Asia Mobile. Kedua, pembeli 40,8% saham Asia Mobile di Indosat masing-masing tidak boleh membeli lebih dari 10%. "Jadi, tidak bisa hanya satu pihak langsung membeli 40,8% begitu. Seharusnya ada beberapa pihak dan masing-masing tidak lebih dari 10%." Dia mengatakan perkara tersebut hingga saat ini belum selesai di Mahkamah Agung, sehingga sudah selayaknya ST Telemedia mengikuti proses hukum yang sedang berlaku dan tidak melakukan transaksi di tengah proses kasasi. "KPPU sendiri sebenarnya berencana besok [hari ini] untuk menjelaskan proses hukum yang tengah berlangsung saat ini dan akan menyerahkan memori hukum kasasi kepada MA." Pendapat yang sama disampaikan Atip Latifulhayat, pengamat telekomunikasi dari Universitas Padjadjaran Bandung, yang mengatakan transaksi itu sebagai akibat dari inkonsistensi kebijakan dan kelemahan regulasi yang biasa terjadi di Indonesia. Ketua Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan transaksi antara STT Telemedia dan Qtel itu merupakan langkah untuk lepas dari KPPU. "Dengan langkah itu maka tuduhan afiliasi justru tidak ada lagi karena yang dibeli adalah saham Asia Mobile Holding dan STT Telemedia dengan QTel tidak ada afiliasi langsung." Di pihak lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Indosat menggelar penawaran tender terkait dengan Qtel yang membeli 40,8% saham di Indosat milik Asia Mobile Holding. "Saya akan melihat dokumennya di meja saya besok pagi [hari ini]. Yang pasti, apabila penjualan itu mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali lebih dari 25%, saya akan meminta mereka melakukan penawaran tender," ujar Dirut BEI Erry Firmansyah kepada Bisnis, kemarin. (Roni Yunianto) (sylviana.pravita@bisnis.co.id/wisnu.wijaya@bisnis.co.id) Oleh Sylviana Pravita R.K.N. & Wisnu Wijaya | ||||||||||||||||||||||||||||||
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited. | ||||||||||||||||||||||||||||||

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda